--> Cara Mudah Membayar Tilang Secara Online - Jaman Now (Kekininian) | The Joy Of Sharing

Sunday, March 10, 2019

Cara Mudah Membayar Tilang Secara Online - Jaman Now (Kekininian)

| Sunday, March 10, 2019

Ketika saya melakukan pelanggaran lalu lintas biasanya ada Polisi yang menilang saya, seketika perasaan was was akan mengalami ruwetnya pembayaran tilang dipengadilan pun terbayang.

Perasaan was was itu bisa membuat anda mencoba mengelak atau ingin melarikan diri dari kesalahan ketika ditilang Polisi, perasaan ini dituangkan dalam berbagai respon, apa mencoba memarahi Polisi yang menjalankan tugasnya, atau bahkan mencoba lari dari Polisi yang mencoba menilang anda, pada akhirnya itu membuat kesalahan anda semakin bertumpuk tumpuk.

Saya tidak menutup mata jika ada oknum aparat yang mencoba berbuat nakal... tapi mohon dimaklumi karena bapak dan ibu aparat juga manusia.

Tapi menurut saya pasrah saja jika ada aparat yang seperti itu, nanti juga kena batunya.

Pada Umumnya surat tilang yang berlaku di Indonesia adalah berikut ini :
  1. Surat Tilang berwarna Merah 
  2. Surat Tilang berwarna Biru
  3. Surat Tilang berwarna Kuning
  4. Surat Tilang berwarna Hijau
1. Surat Tilang berwarna Merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran namun tidak terima dengan kesalahan. Kemudian pelanggar tersebut akan diberi kesempatan untuk membela diri
Biasanya sidang akan dilaksanakan 14 hari dari tanggal kejadian.

2. Surat Tilang berwarna biru
Surat tilang warna biru ditujukan kepada pelanggar yang menerima kesalahannya atau dengan kata lain tidak memerlukan pembelaan hakim. Jika mendapatkan surat tilang ini maka si pelanggar diwajibkan untuk melakukan transfer kepada bank yang sudah ditunjuk.

3. Surat Tilang berwarna hijau
Surat tilang warna hijau ini diperuntukkan untuk kepentingan pihak pengadilan diperuntukkan sebagai arsip.

4. Surat Tilang berwarna putih
Surat tilang warna putih ini untuk kepentingan pihak kejaksaan dan juga diperuntukkan sebagai arsip.

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tips tentang pengalaman saya ketika kena tilang.


gambar 2. Surat Tilang Biru
Jika anda kena tilang  dan anda akan mendapat surat tilang berwarna biru seperti ini:

Dibawah sendiri dalam tulisan yang saya lingkar dengan warna merah terdapat tulisan keterangan yang cukup jelas bagiku. Tapi Polisi yang menilang saya berkata “pembayaran denda bisa diwakilkan pak”, ketika saya melihat keterangan dibawah menjelaskan surat tilang berwarna biru no 3 disebutkan “lembar tilang berwarna biru sebagai surat kuasa mewakili di sidang pengadilan untuk membayar titipan denda di bank dan untuk mengambil barang bukti”.
Dan ketika saya melihat itu saya langsung mencoba bertanya ke Polisi yang menilang saya “Pak, saya titipin ke Bapak dendanya bagaimana?” Pak polisi tidak mendengar pertanyaan saya, atau pura pura tidak mendengar. Sebenarnya tidak perlu takut kalau itu suatu bentuk sogokan. Ketika pak polisi bilang kalau denda bisa dititipkan, maka titip ke pak polisi yang menilang anda “kenapa tidak? Katanya bisa diwakilkan”.

Terlepas dari itu akhirnya saya akan memutuskan untuk melakukan proses pembayaran denda sendiri.
Setelah saya mendapatkan surat tilang diatas Cuma dalam waktu kurang lebih 6 jam saya mendapat sms berikut.
Gambar 3. Sms pemberitahuan tilang
Sms tersebut memberikan informasi tentang besaran denda yang harus saya bayarkan beserta No pembayaran tilang saya.

Dari sms tersebut akhirnya saya berinisiatif untuk mengecek situs www.etilang.info untuk mendapatkan info mengenai tilang saya.
Perlu diperhatikan kalau anda belum mendapat sms tersebut dan anda langsung mencoba cek situs etilang maka kemungkinan muncul kesalahan karena surat tilang anda masih belum masuk kesistem.
Tampilan awal situs www.etilang.info
Gambar 4. Tampilan awal website etilang
Masukkan No. Register /Blangko, dalam hal ini no register adalah no yang terdapat pada pojok kiri bawah surat tilang (dalam gambar 2. saya lingkar dengan warna merah),  masukkan itu ke no blanko atau register. Maka muncul tampilan berikut ini :
Gambar 5. Tampilan setelah No register dimasukkan
Pada bagian “Status denda” masih unpaid atau belum terbayar. Maka saya pun ke bank BRI terdekat dan membayarnya.
Untuk mengetahui cara pembayaran bisa klik link lihat cara bayar --> (lihat gambar 5).
Setelah itu akan muncul informasi berikut ini :
Gambar 6.1 Tata Cara Membayar tilang melalui teller


Gambar 6.2 Tata Cara Membayar Tilang Secara Online
Dalam hal ini saya memutuskan untuk membayar denda tilang saya melalui teller Bank. Namun pembayaran juga bisa dilakukan secara online lewat M-Banking BRI atau Internet Banking BRI. Setelah melakukan pembayaran ke teller dan mendapat bukti pembayaran berikut ini:


Gambar 7 Bukti Pembayaran dari Bank



Kurang dari 5 menit pada saat itu juga saya mengkroscek ke situs etilang muncul seperti ini:
Gambar 8 Status Setelah dibayar


 Pada keterangan status denda sudah berubah berisi keterangan tanggal pembayaran dan kode pembayaran, itu artinya denda sudah terbayar. Kemudian pada besok harinya saya ke Kantor polisi dan mendapatkan STNK saya, tentunya membawa surat tilang dan bukti pembayaran denda. Pengambilan STNK bergantung pada penjelasan polisi  ketika menilanjg anda, bisa di Kantor polisi jika belum dilimpahkan ke Pengadilan, tapi semua bergantung penjelasan polisi.

Kesimpulan: "Ketika anda melanggar lalu lintas, beranilah bertanggung jawab. Dan lagi itu untuk kebaikan anda agar bisa tertib berlalu lintas dan tidak merugikan orang lain"

Related Posts

No comments:

Post a Comment